Tubaba,dimensiberita.news
Kejaksaan negeri (kejari) daerah kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi Lampung kembali menetapkan satu orang tersangka atas nama Nyi Ayu Risha Amarta (AR) yang di dugaan terlibat melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai staf bidang pengelolaan keuangan pasar pulung kencana tahun Anggaran 2022. Kamis 10/04/2025
Kejari Tulangbawang Barat Mochamad Iqbal, SH. MH. melalui Ardi Herlian Syah kasi intel kejari tubaba mengemukakan bahwa pihaknya kembali menetapkan satu orang tersangka terduga tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pasar pulung kencana tahun Anggaran 2022 Pada Dinas Koperindag kabupaten Tulang Bawang Barat.
” Hari ini kejari Tubaba menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 441/L.8.23/Fd.1/04/2025 atas nama NYI AYU RISHA AMANTA (RA) .yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Mochamad Iqbal, SH. MH. ungkapnya pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 18.00 WIB,” ujarnya
Lanjutnya “Bahwa tersangka tersebut dilakukan penahaanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 441/L.8.23/Fd 2/04/2025 Tanggal 10 April 2025.” Tutupnya
By adi
0 Komentar